Pages

Senin, 05 Januari 2015

ETIKA BERLALU LINTAS

Bentuk-bentuk etika berlalu luntas
Berikut ini beberapa etika berlalu lintas yang wajib kita ketahui sekaligus kita terapkan, antara lain:

1.Persiapan berangkat

Ibarat akan maju berperang, siapkan senjata, apakah masih tajam, masih bisa digunakan. Memakai kendaraan bermotorpun perlu melakukan persiapan dengan mengecek seluruh komponen kendaraan. Pastikan sepeda motor yang akan digunakan dalam keadaan baik. Jika ada yang perlu diperbaiki, segera perbaiki. Jangan pernah menganggap enteng masalah-masalah yang menyangkut kendaraan kita atau kita sendiri karena bukan hanya akan mengganggu proses perjalanan tetapi juga bisa membahayakan keselamatan.
Komponen berikut perlu diperhatikan secara cermat:
  • Rem berfungsi dengan baik.
  • Roda tidak ada yang rusak.
  • Tekanan pada angin mencukupi.
  • Lampu utama dan sein berfungsi dengan baik.
  • Kaca spion dapat berfungsi dengan baik.
  • Bensin dan oli cukup.
Pastikan kandaraan dalam kondisi yang baik dan jangan membawa barang terlalu banyak. Selain kendaraan, kondisi badan juga harus fit.

2.Mengemudi kendaraan
Tata cara berlalu lintas di jalan, antara lain:
  • Bagi pengendara mobil jangan lupa memasang sabuk pengaman
  • Bagi pengendara sepeda motor gunakan helm standar nasional Indonesia.
  • Menggunakan jalur jalan sebelah kiri.
  • Gunakan kaca spion sesering mungkin untuk mengetahui apa yang terjadi dibelakang, terutama pada waktu akan membelok, melewati, memperlanbat atau berhenti.
  • Apabila ingin keluar dari pinggir jalan, membelok kearah kiri/kanan, pindah lajur dan menyalip beri tanda isyarat dengan menggunakan lampu penunjuk arah (sein).
  • Jaga jarak aman dengan kendaraan didepan.
  • Kemudikan kendaraan sesuai kecepatan yang diperbolehkan dan sesuai kondisi lalu lintas sekitar.
  • Perlambat kecepatan pada tempat penyeberangan pejalan kaki, dekat sekolah, tempat keramaian pada persimpangan dan tikungan.
  • Nyalakan lampu utama pada siang maupun malam hari.Patuhilah rambu lalu lintas untuk keselamatan anda.
3. Menyalip dan Melewati Kendaraan Lain
Berikut etika menyalip kendaraan lain, yaitu:
  • Hanya boleh menyalip kendaraan lain jika mempunyai jarak pandang bebas dan tersedia ruang yang cukup untuk menghindari tabrakan dengan lalu lintas yang datang dari arah berlawanan.
  • Tidak boleh menyalip kendaraan lain pada persimpangan, tempat penyeberangan pejalan kaki atau perlintasan kereta api atau kendaraan lain yang berhenti.
  • Jika ada kendaraan lain yang menyalip , harus memberi ruang yang cukup untuk kendaraan yang sedang menyalip dan jangan tambah kecepatan.
4. Berpapasan Dengan Kendaraan Lain
Berikut etika ketika berpapasan dengan kendaraanlain:
  • Pengemudi yang berpapasan dengan kendaraan lain dari arah berlawanan pada jalan dua arah yang tidak dipisahkan secara jelas  wajib memberikan rung gerak yang cukup di sebelah kanan kendaraan.
  • Jika terhalang oleh suatu rintangan atau pengguna jalan didepannya wajib mendahulukan kendaraan yang datang dari arah berlawanan.
5. Membelok
Pengemudi kendaraan yang akan berbelok, berbalik arah atu berpindah lajur wajib mengamati situasi lalu lintas si depan, disamping, dan di belakang kendaraan serta memberi isyarat lampu.

6. Berlalu Lintas Di Persimpangan
Persimpangan ialah dimana dua jalan atau lebih bertemu. Banyak terjadi kecelakaan di persimpangan. Ahl ini embuat persimpangan menjadi tempat pengendara haru hati-hati.
Berikut ini hal-hal yang perlu di perhatikan saat mengendarai kendaraan di persimpangan:
  1. Pada persimpangan jalan yang dilengkapi Alst Pemberi Isyarat Lalu Lintas, pengemudi dilarang langsung belok kiri, kecuali ditentukan lain oleh RambuLalu Lintas.
  2. Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Rambu Lalu Lintas, pengemudi wajib memberikan hak utama pada:
  • kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu LaluLintas atau Marka Jalan;
  • kendaraan lain dari jalan utama jika pengemudi datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang bberbatasan dengan jalan;
  • kendaran yang datang dari arah cabang persimpangan sebslah kiri jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar;
  • kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus; atau
  • kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus 
  • Jika persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali lalu lintas yang berbentuk bundaran, pengemudi haru memberi hak utama kepada kendaraan lain yang datang dari arah kanan.
7. Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dan Jalan
Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi wajib:
  1. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, atau ada isyarat lain;
  2. mendahulukan kereta api; dan
  3. memberi hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
8. Memarkir Dan Menghentikan Kendaraan
Selain kendaraan unum dalam trayek, setiap kendaraan bermotor dapat berhenti disetiap jalan kecuali:
  • terdapat rambu larangan berhenti atau marka jalan yang bergaris utuh
  • pada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan, serta mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan
  • dijalan tol
Apabila akan memarkir kendaraan di jalan, parkirlah kendaraan secara sejajar atau membentuk sudut meurut arah jalan.


9. Mengemudi Dengan Penuh Konsentrasi
Dalam mengemudi harus konsentrasi di jalan, jangan sampai fikiran melayang kemana-mana. Dalam berkemubi dilarang sambil berponsel (telfon/sms), melamun, dalam keadaan lelah, dan dibawah pengaruh obat/alkohol.

10. Memiliki Surat Ijin Mengemudi
Surat ijin mengemudi adalah bukti kompetensi bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan untuk mengemudi kendaraan bermotordi jalan dengan benar sesuai pernyataan yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Surat Ijin Mengemudi untuk kendaraan perseorangan digolongkan menjadi:
  1. SIM A, berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kilogram
  2. SIM B I berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram
  3. SIM B II berlaku untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menari kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandeng lebih dari 1.000 kilogram
  4. SIM C berlaku untuk mengemudikan sepeda motor, dan
  5. SIM D berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus begi penyandang cacat.
Untuk mendapatkan SIM, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian.
Persyaratan usia antara lain:
  • Usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;

  • Usia 20 tahun untuk SIM B I;
  • Usia 21 tahun untuk SIM B II.
Persyaratan administratif antara lain:
  • identitas diri berupa kartu tanda penduduk;
  • pengisian formulir permohonan;
  • rumusan sidik jari.
Persyaratan lulus ujian antara lain:
  • ujian teori;
  • ujian praktik;
  • ujian ketrampilan melalui stimulator.
11. Pelanggaran Etika Berlalu lintas
Aturan dibuat untuk ditaati, bukan untuk dilanggar. Begitu juga dengan etika. Disebut pelanggaran etika berlalu lintas apabila seseorang itu tidak mematuhi etika berlalu lintas yang telah ditentukan. Etika berlalu lintas diciptakan untuk mengatur pengemudi agar tercipta keteraturan dalam berlalu lintas. Dan mengurangi tingginya angka kecelakaan. Namun apabila semakin tinggi angka pelanggaran, maka akan tinggi pula angka kecelakaan. Pelanggaran etika dapat berakibat fatal diantaranya tingginya angka kecelakaan yang menimbulkan kerugian yang tidak kecil. Berdasarkan fakta kecelakaan yang terjadi kebanyakan bisebkan akibat pelanggaran etika berlalu lintas.
Pada umumnya kecelakaan yang terjadi disebabkan oleh 4 faktor, yaitu:
  1. Faktor Human/Pengemudi (manusia) :
  • Tidak disiplin (melanggar peraturan/rambu-rambu lalu lintas), misalnya : melanggar lampu traffic light dan marka, parkir sembarangan, rem mendadak, ngebut,dsb.
  • Emosional/tidak sabaran, mungkin karena tergesa-gesa ‘kejar tayang’ atau ada hal yang sangat penting/mendadak, dsb
  • Daya konsentrasi berkurang (sambil bicara, menelepon/sms, melamun,berkhayal,dsb).
  • Kurang trampil/cekatan dalam mengemudi (baru belajar, jam terbang minim).
  • Mengantuk/lelah (pulang kerja, perjalanan jauh, habis sakit,dsb).
  • Mabuk (dalam pengaruh obat/minuman)
  • Kesehatan (kondisi tubuh yang kurang fit)
  1. Faktor Kendaraan :
  • Kendaraan tidak laik jalan (usia tua, rusak).
  • Ban tiba-tiba pecah (bersifat insidentil).
  • Rem blong, lampu tidak berfungsi/tidak ada.
  • Melebihi muatan.
  • Bukan peruntukannya (ban dan bodi modif yang tidak sesuai).
  1.  Faktor Jalan :
  • Jalan sempit.
  • Jalan licin (habis hujan, banjir, ada ceceran minyak/oli,dsb).
  • Jalan bergelombang.
  • Tikungan tajam, tanjakan/menurun.
  • Jalan terlalu mulus/hotmix yang bikin pengendara merasa sangat nyaman akhirnya malah jadi lengah.
  1.  Faktor Cuaca :
  • Berkabut.
  • Hujan
  • Longsor
  • Banjir
Berikut prosentasi dari keempat faktor tesebut:
  1. Faktor manusia (80%-90%, Wamenhub (2011))
  2. Faktor jalan dan lingkungan (10%-20%, Wamenhub (2011))
  3. Faktor kendaraan (5%-10%, Wamenhub (2011))
  4. Faktor cuaca (1%-5%, Wamenhub (2011))
Akibat-akibat kecelakaan yang timbul dari 4 faktor tersebut antara lain:
  • kecelakaan yang mengakibatkan pejalan kaki,biasanya dikarenakan orang parkir sembarangan, pengendara kendaraan bermotor tidak memberikan prioritas utama kepada pejalan kaki.
  • kecelakaan sesama pengendara kendaraan bermotor, biasanya pengemudi cenderung egois dan tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
Berikut contoh-contoh kejadian kecelakaan yang pernah terjadi antara lain:
  • Kejadian kecelakaan di Tugu Tani yang disebabkan karena pengemudi mengendara mobil dalam keadaan mabuk mengonsumsi narkoba.
  • Kasus kecelakaan yang menimpa Saipul Jamil yang disebabkan karena pengemudi mengemudi mobil dengan kecepatan tinggi dan tidak bia menstabilkan mobil dalam kecepatan tinggi, dsb.


12. HAK DAN KEWAJIBAN PEJALAN KAKI DALAM BERLALU LINTAS
  1.      .      Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar,tempat penyeberangan dan fasilitas lain.
  2.            Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saaat menyeberang jalan ditempat penyeberangan.
  3.             Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud diatas pejalan kaki berhak menyeberang ditempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.


     Kewajiban pejalan kaki
  1.             Pejalan kaki wajib :
    a.       Menggunakan bagian jalan yang diperuntukan bagi pejalan kaki atau jalan yang paling tepi;atau
    b.      Menyeberang di tempat yang telah ditentukan.
    2.      Pejalan kaki wajib memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
    3.      Pejalan kaki penyandang cacat harus mengenakan tanda khusus yang jelas dan mudah dikenali pengguna jalan lain.
13. Mematuhi Rambu Lalu Lintas
Rambu lalu lintas yang biasanya kita temui di pinggir jalan bukan hiasan atau ornamen untuk memperindah kanan kiri jalan. Akan tetapi keberadaanya sangat penting, bukan hanya sekedar mengganti eksistensi petugas polisi maupun Dinas lalu lintas dan angkutan jalan raya. Karena biasanya pengemudi patuh atau memperhatikan rambu-rambu jika ada petugas, sebaliknya jika tidak ada mereka cenderung untuk melanggar.
Padahal rambu-rambu ini adalah hal yang terpenting, karena berfungsi menunjukkan kepada kita kondisi jalan sehingga kita dapat mengkondisikan kendaraan dengan baik. Jika kita mematuhi rambu-rambu maka kita akan selamat serta lancar dalam berlalu lintas.
Misalkan saja berhenti pada saat lampu merah dan sabar menunggu lampu berubah warna hijau tanpa tergesa-gesa, tidak parkir di tempat yang ada palang larangan parkir, dsb.

Etika tersebut sangat penting untuk dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari demi keselamatan kita. Misalkan saja tidak parkir didekat persimpangan karena dapat mengganggu penglihatan pengendara yang lain. Apabila ada yang melanggar dengan parkir di persimpangan, rawan terjadinya kecelakaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar