Bentuk-bentuk
etika berlalu luntas
Berikut ini
beberapa etika berlalu lintas yang wajib kita ketahui sekaligus kita terapkan,
antara lain:
1.Persiapan
berangkat
Ibarat akan maju berperang, siapkan senjata, apakah masih tajam, masih bisa digunakan. Memakai kendaraan bermotorpun perlu melakukan persiapan dengan mengecek seluruh komponen kendaraan. Pastikan sepeda motor yang akan digunakan dalam keadaan baik. Jika ada yang perlu diperbaiki, segera perbaiki. Jangan pernah menganggap enteng masalah-masalah yang menyangkut kendaraan kita atau kita sendiri karena bukan hanya akan mengganggu proses perjalanan tetapi juga bisa membahayakan keselamatan.
Komponen
berikut perlu diperhatikan secara cermat:
- Rem berfungsi dengan baik.
- Roda tidak ada yang rusak.
- Tekanan pada angin mencukupi.
- Lampu utama dan sein berfungsi
dengan baik.
- Kaca spion dapat berfungsi
dengan baik.
- Bensin dan oli cukup.
Pastikan
kandaraan dalam kondisi yang baik dan jangan membawa barang terlalu banyak.
Selain kendaraan, kondisi badan juga harus fit.
2.Mengemudi
kendaraan
Tata cara
berlalu lintas di jalan, antara lain:
- Bagi pengendara mobil jangan
lupa memasang sabuk pengaman
- Bagi pengendara sepeda motor
gunakan helm standar nasional Indonesia.
- Menggunakan jalur jalan sebelah
kiri.
- Gunakan kaca spion sesering
mungkin untuk mengetahui apa yang terjadi dibelakang, terutama pada waktu
akan membelok, melewati, memperlanbat atau berhenti.
- Apabila ingin keluar dari
pinggir jalan, membelok kearah kiri/kanan, pindah lajur dan menyalip beri
tanda isyarat dengan menggunakan lampu penunjuk arah (sein).
- Jaga jarak aman dengan
kendaraan didepan.
- Kemudikan kendaraan sesuai
kecepatan yang diperbolehkan dan sesuai kondisi lalu lintas sekitar.
- Perlambat kecepatan pada tempat
penyeberangan pejalan kaki, dekat sekolah, tempat keramaian pada
persimpangan dan tikungan.
- Nyalakan lampu utama pada siang
maupun malam hari.Patuhilah rambu lalu lintas untuk keselamatan anda.
3. Menyalip
dan Melewati Kendaraan Lain
Berikut
etika menyalip kendaraan lain, yaitu:
- Hanya boleh menyalip kendaraan
lain jika mempunyai jarak pandang bebas dan tersedia ruang yang cukup
untuk menghindari tabrakan dengan lalu lintas yang datang dari arah
berlawanan.
- Tidak boleh menyalip kendaraan
lain pada persimpangan, tempat penyeberangan pejalan kaki atau perlintasan
kereta api atau kendaraan lain yang berhenti.
- Jika ada kendaraan lain yang
menyalip , harus memberi ruang yang cukup untuk kendaraan yang sedang
menyalip dan jangan tambah kecepatan.
4. Berpapasan
Dengan Kendaraan Lain
Berikut etika
ketika berpapasan dengan kendaraanlain:
- Pengemudi yang berpapasan
dengan kendaraan lain dari arah berlawanan pada jalan dua arah yang tidak
dipisahkan secara jelas wajib memberikan rung gerak yang cukup di
sebelah kanan kendaraan.
- Jika terhalang oleh suatu
rintangan atau pengguna jalan didepannya wajib mendahulukan kendaraan yang
datang dari arah berlawanan.
5. Membelok
Pengemudi
kendaraan yang akan berbelok, berbalik arah atu berpindah lajur wajib mengamati
situasi lalu lintas si depan, disamping, dan di belakang kendaraan serta
memberi isyarat lampu.
6. Berlalu
Lintas Di Persimpangan
Persimpangan
ialah dimana dua jalan atau lebih bertemu. Banyak terjadi kecelakaan di
persimpangan. Ahl ini embuat persimpangan menjadi tempat pengendara haru
hati-hati.
Berikut ini
hal-hal yang perlu di perhatikan saat mengendarai kendaraan di persimpangan:
- Pada persimpangan jalan yang
dilengkapi Alst Pemberi Isyarat Lalu Lintas, pengemudi dilarang langsung
belok kiri, kecuali ditentukan lain oleh RambuLalu Lintas.
- Pada persimpangan sebidang yang
tidak dikendalikan dengan Rambu Lalu Lintas, pengemudi wajib memberikan
hak utama pada:
- kendaraan yang datang dari arah
depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu
dinyatakan dengan Rambu LaluLintas atau Marka Jalan;
- kendaraan lain dari jalan utama
jika pengemudi datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari
pekarangan yang bberbatasan dengan jalan;
- kendaran yang datang dari arah
cabang persimpangan sebslah kiri jika cabang persimpangan 4 (empat) atau
lebih dan sama besar;
- kendaraan yang datang dari arah
cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus; atau
- kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus
- Jika persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali lalu lintas yang berbentuk bundaran, pengemudi haru memberi hak utama kepada kendaraan lain yang datang dari arah kanan.
7. Perlintasan
Sebidang Antara Jalur Kereta Api dan Jalan
Pada
perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi wajib:
- berhenti ketika sinyal sudah
berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, atau ada isyarat lain;
- mendahulukan kereta api; dan
- memberi hak utama kepada
kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
8. Memarkir
Dan Menghentikan Kendaraan
Selain
kendaraan unum dalam trayek, setiap kendaraan bermotor dapat berhenti disetiap
jalan kecuali:
- terdapat rambu larangan
berhenti atau marka jalan yang bergaris utuh
- pada tempat tertentu yang dapat
membahayakan keamanan, keselamatan, serta mengganggu ketertiban dan
kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan
- dijalan tol
Apabila akan
memarkir kendaraan di jalan, parkirlah kendaraan secara sejajar atau membentuk
sudut meurut arah jalan.
9. Mengemudi
Dengan Penuh Konsentrasi
Dalam
mengemudi harus konsentrasi di jalan, jangan sampai fikiran melayang
kemana-mana. Dalam berkemubi dilarang sambil berponsel (telfon/sms), melamun,
dalam keadaan lelah, dan dibawah pengaruh obat/alkohol.
10. Memiliki
Surat Ijin Mengemudi
Surat ijin
mengemudi adalah bukti kompetensi bagi seseorang yang telah lulus uji
pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan untuk mengemudi kendaraan bermotordi
jalan dengan benar sesuai pernyataan yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Surat Ijin
Mengemudi untuk kendaraan perseorangan digolongkan menjadi:
- SIM A, berlaku untuk
mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat
yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kilogram
- SIM B I berlaku untuk
mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat
yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram
- SIM B II berlaku untuk
mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan
bermotor dengan menari kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan
berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandeng lebih dari
1.000 kilogram
- SIM C berlaku untuk
mengemudikan sepeda motor, dan
- SIM D berlaku untuk
mengemudikan kendaraan khusus begi penyandang cacat.
Untuk
mendapatkan SIM, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif,
kesehatan, dan lulus ujian.
Persyaratan
usia antara lain:
- Usia 17 tahun untuk SIM A, SIM
C, dan SIM D;
Usia 20 tahun untuk SIM B I;- Usia 21 tahun untuk SIM B II.
Persyaratan
administratif antara lain:
- identitas diri berupa kartu
tanda penduduk;
- pengisian formulir permohonan;
- rumusan sidik jari.
Persyaratan
lulus ujian antara lain:
- ujian teori;
- ujian praktik;
- ujian ketrampilan melalui
stimulator.
11. Pelanggaran
Etika Berlalu lintas
Aturan
dibuat untuk ditaati, bukan untuk dilanggar. Begitu juga dengan etika. Disebut
pelanggaran etika berlalu lintas apabila seseorang itu tidak mematuhi etika
berlalu lintas yang telah ditentukan. Etika berlalu lintas diciptakan untuk
mengatur pengemudi agar tercipta keteraturan dalam berlalu lintas. Dan
mengurangi tingginya angka kecelakaan. Namun apabila semakin tinggi angka
pelanggaran, maka akan tinggi pula angka kecelakaan. Pelanggaran etika dapat
berakibat fatal diantaranya tingginya angka kecelakaan yang menimbulkan
kerugian yang tidak kecil. Berdasarkan fakta kecelakaan yang terjadi kebanyakan
bisebkan akibat pelanggaran etika berlalu lintas.
Pada umumnya
kecelakaan yang terjadi disebabkan oleh 4 faktor, yaitu:
- Faktor Human/Pengemudi
(manusia) :
- Tidak disiplin (melanggar peraturan/rambu-rambu
lalu lintas), misalnya : melanggar lampu traffic light dan marka, parkir
sembarangan, rem mendadak, ngebut,dsb.
- Emosional/tidak sabaran,
mungkin karena tergesa-gesa ‘kejar tayang’ atau ada hal yang sangat
penting/mendadak, dsb
- Daya konsentrasi berkurang
(sambil bicara, menelepon/sms, melamun,berkhayal,dsb).
- Kurang trampil/cekatan dalam
mengemudi (baru belajar, jam terbang minim).
- Mengantuk/lelah (pulang kerja,
perjalanan jauh, habis sakit,dsb).
- Mabuk (dalam pengaruh
obat/minuman)
- Kesehatan (kondisi tubuh yang
kurang fit)
- Faktor Kendaraan :
- Kendaraan tidak laik jalan
(usia tua, rusak).
- Ban tiba-tiba pecah (bersifat
insidentil).
- Rem blong, lampu tidak
berfungsi/tidak ada.
- Melebihi muatan.
- Bukan peruntukannya (ban dan
bodi modif yang tidak sesuai).
- Faktor Jalan :
- Jalan sempit.
- Jalan licin (habis hujan,
banjir, ada ceceran minyak/oli,dsb).
- Jalan bergelombang.
- Tikungan tajam,
tanjakan/menurun.
- Jalan terlalu mulus/hotmix yang
bikin pengendara merasa sangat nyaman akhirnya malah jadi lengah.
- Faktor Cuaca :
- Berkabut.
- Hujan
- Longsor
- Banjir
Berikut
prosentasi dari keempat faktor tesebut:
- Faktor manusia (80%-90%,
Wamenhub (2011))
- Faktor jalan dan lingkungan
(10%-20%, Wamenhub (2011))
- Faktor kendaraan (5%-10%,
Wamenhub (2011))
- Faktor cuaca (1%-5%, Wamenhub
(2011))
Akibat-akibat
kecelakaan yang timbul dari 4 faktor tersebut antara lain:
- kecelakaan yang mengakibatkan
pejalan kaki,biasanya dikarenakan orang parkir sembarangan, pengendara
kendaraan bermotor tidak memberikan prioritas utama kepada pejalan kaki.
- kecelakaan sesama pengendara
kendaraan bermotor, biasanya pengemudi cenderung egois dan tidak mematuhi
rambu-rambu lalu lintas.
Berikut
contoh-contoh kejadian kecelakaan yang pernah terjadi antara lain:
- Kejadian kecelakaan di Tugu
Tani yang disebabkan karena pengemudi mengendara mobil dalam keadaan mabuk
mengonsumsi narkoba.
- Kasus kecelakaan yang menimpa
Saipul Jamil yang disebabkan karena pengemudi mengemudi mobil dengan
kecepatan tinggi dan tidak bia menstabilkan mobil dalam kecepatan tinggi,
dsb.
12.
HAK DAN KEWAJIBAN PEJALAN KAKI DALAM BERLALU LINTAS
- . Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar,tempat penyeberangan dan fasilitas lain.
- Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saaat menyeberang jalan ditempat penyeberangan.
- Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud diatas pejalan kaki berhak menyeberang ditempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.
Kewajiban
pejalan kaki
-
Pejalan kaki wajib :a. Menggunakan bagian jalan yang diperuntukan bagi pejalan kaki atau jalan yang paling tepi;ataub. Menyeberang di tempat yang telah ditentukan.2. Pejalan kaki wajib memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.3. Pejalan kaki penyandang cacat harus mengenakan tanda khusus yang jelas dan mudah dikenali pengguna jalan lain.
13. Mematuhi Rambu Lalu Lintas
Rambu lalu lintas yang biasanya kita temui di pinggir
jalan bukan hiasan atau ornamen untuk memperindah kanan kiri jalan. Akan tetapi
keberadaanya sangat penting, bukan hanya sekedar mengganti eksistensi petugas
polisi maupun Dinas lalu lintas dan angkutan jalan raya. Karena biasanya
pengemudi patuh atau memperhatikan rambu-rambu jika ada petugas, sebaliknya
jika tidak ada mereka cenderung untuk melanggar.
Padahal rambu-rambu ini adalah hal yang terpenting,
karena berfungsi menunjukkan kepada kita kondisi jalan sehingga kita dapat
mengkondisikan kendaraan dengan baik. Jika kita mematuhi rambu-rambu maka kita
akan selamat serta lancar dalam berlalu lintas.
Misalkan saja berhenti pada saat lampu merah dan sabar
menunggu lampu berubah warna hijau tanpa tergesa-gesa, tidak parkir di tempat
yang ada palang larangan parkir, dsb.
Etika tersebut sangat penting untuk dilaksanakan dalam
kehidupan sehari-hari demi keselamatan kita. Misalkan saja tidak parkir didekat
persimpangan karena dapat mengganggu penglihatan pengendara yang lain. Apabila
ada yang melanggar dengan parkir di persimpangan, rawan terjadinya kecelakaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar